Salah satu argumentasi yang kerap dilontarkan untuk menolak sistem Khilafah adalah alasan sejarah. Sejarah Khilafah digambarkan sebagai fragmen kehidupan yang penuh darah, kekacauan dan konflik. Paling tidak ada tiga argumentasi sejarah yang dilontarkan: (1) Khalifah merupakan sistem otoriter dan diktator; (2) Pembunuhan yang tejadi dimasa Khulafuur-rosyidin; (3) Perlakuan terhadap non muslim dan wanita. Berdasarkan fakta sejarah ini kemudian disimpulkan bahwa sistem Khilafah adalah sistem yang tidak layak bagi manusia. Sistem ini pun dituduh sebagai sistem yang diktator, tidak memiliki mekanisme untuk mencegah penyimpangan dan kekacauan. Sistem inipun dituduh tidak memperhatikan non muslim dan merendahkan derajat wanita.
Secara mendasar ada beberapa kesalahan mendasar dari argumentasi diatas. Pertama, dalam menempatkan posisi sejarah Islam. Perlu kita ketahui bahwa kewajiban Khilafah bukanlah didasarkan kepada argumentasi sejarah. Artinya, sejarah bukanlah dalil untuk menerima atau menolak sistem Khilafah. Dalam Islam , yang menjadi dalil syara’ adalah al Qur’an , as Sunnah, Ijma’ Sahabat dan Qiyas. Karena itu kewajiban Khilafah haruslah merujuk kepada empat dalil tersebut.
Namun bukan berarti sejarah (tarikh) tidak ada artinya sama sekali. Sejarah sebagai peristiwa masa lampau bisa dijadikan pelajaran dan kajian tentang pelaksanaan dari hukum-hukum syara oleh manusia. Artinya, dari sejarah kita mengetahui apakah hukum syara tersebut dilaksanakan atau tidak, kita juga tahu bahwa apa akibat kalau hukum-hukum syara tersebut tidak dilaksanakan. Sebab bagaimanapun manusia sebagai pelaku hukum-hukum syara bukanlah ma’sum (yang tidak mungkin salah). Sebagai manusia bisa saja Khalifah melakukan kekeliruan dalam pengertian menyimpang dari batasan-batasan hukum syara’. Satu-satunya yang ma’sum yang tidak mungkin keliru adalah para nabi dan Rosululullah.
Sebagai sistem yang dipraktekkan oleh manusia sistem Khilafah adalah sistem politik yang manusiawi. Karena itu dalam berbagai praktek dalam sistem Khilafah, bisa saja terjadi kekeliruan. Namun yang penting disini dicatat disini adalah kalau penyimpangan yang dilakukan oleh Khalifah atau pejabat negara, bukan berarti kemudian sistem Khilafahnya yang salah dan keliru. Tapi pelaksanaan dari orang-orangnya. Adalah tidak relevan menyalahkan sistem yang ideal dengan melihat kesalahan dari pelaku sistem yang ideal tersebut.
Contoh sederhana adalah keliru menyimpulkan Islam kalau melihat prilaku orang-orang Islam saat ini. Di Indonesia misalnya, sebagai besar pelaku kriminal adalah orang Islam, banyak pelaku korupsi juga orang Islam, harus diakui banyak orang Islam yang tidak menjaga kebersihan dan lingkungannya. Namun, tentunya tidak disimpulkan- dengan hanya melihat kelakuan dari orang-orang Islam tersebut- bahwa Islam adalah agama yang menganjurkan pemeluknya melakukan kejahatan seperti itu.
Untuk menilai Islam haruslah dilihat bagaimana sumber-sumber Islam dalam hal ini syariah Islam mengatur dan menjelaskan persoalan tersebut. Tidak ada satu dalilpun di dalam Al Quran dan Sunnah yang memerintahkan seperti itu. Justru sistem Islam melarang dan menghukum para pelaku kriminal dan korupsi. Islam juga mengajarkan pemeluknya untuk menjaga kebersihan lingkungan. Artinya, fakta-fakta yang salah tersebut justru diakibatkan karena pemeluk Islam meninggalkan ajaran Islam yakni syariah Islam tentang perkara tersebut. Bukan karena syariah Islam itu sendiri. Sama halnya dengan fakta-fakta buruk dalam sistem Khilafah, bukan disebabkan oleh sistem Khilafah itu sendiri. Tapi justru bentuk penyimpangn dari syariah Islam yang seharusnya diterapkan secara konsekuen dalam sistem Khilafah oleh rakyat dan penguasanya.
Sebagai contoh, ketika Muawiyah memaksa rakyat untuk membait anaknya Yazid sebagai Khalifah, merupakan bentuk penyimpangan dari syariah Islam. Sebab dalam Islam Khalifah adalah hasil pilihan rakyat dan kerelaan rakyat (ikhtiar wa ridho). Jadi yang menyimpang adalah tindakan Muawiyahnya bukan sistem Khilafahnya. Sehingga tiidak bisa kemudian dikatakan bahwa sistem Khilafah adalah sistem yang otoriter berdasarkan sejarah di era muawiyah ini.
Kesalahan kedua adalah, terjebak pada generalisasi. Menyimpulkan sistem khilafah adalah sistem yang buruk hanya dengan mengungkap beberapa fakta sejarah adalah keliru. Beberapa fakta sejarah tentang sikap Khalifah tidaklah kemudian bisa mencerminkan keseluruhan dari sistem Khilafah tersebut. Apalagi yang dilakukan oleh Khalifah tersebut adalah bentuk penyimpangan dari sistem Khilafah yang ideal. Adalah keliru menggambarkan masa pemerintahan Bani Umayyah dengah hanya memfokuskan sejarah seorang Yazid. Atau menggambarkan masa pemerintahan Bani Abbas hanya dengan mengambil sebagian peristiwa dan tingkah laku para Khalifahnya. Apalagi yang menjadi fakta sejarah itu adalah buku-buku sejarah yang dibuat oleh musuh-musuh Islam yang nyata kebenciannya terhadap Islam
Sama halnya kita adalah keliru menggambarkan pemerintahan Bani Abbas dengan membaca kitab Al Aghani yang dikarang untuk menceritakan tingkah laku para biduan, para pemabuk, penyair,dan sastrawan atau membaca buku-buku tasawuf yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Yang perlu diperhatikan cerita-cerita tentang para penguasa dan pejabatnya banyak ditulis oleh pihak-pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebagian besar mereka adalah pencela atau pemuja yang tidak bisa diterima periwayatannya.
Sumber sejarah yang bisa diterima adalah yang bisa dipertanggungjawabkan periwayatnya sehingga sumber-sumbernya layak diterima. Persis sama dengan cara yang ditempuh dalam periwayatan hadits. Cara penulisan seperti ini (yang periwayatan yang bisa dipertanggungjawabkan) bisa dilihat dalam kitab tarikh Tabari dan Siroh Ibnu Hisyam.
Kesalahan ketiga adalah saat menjadikan sistem demokrasi sebagai standar untuk menilai baik dan buruknya Khalifah atau sistem Khilafah. Sistem Khilafah tidak bisa dinilai dari pradigma baik dan buruk menurut sistem demokrasi. Apalagi dengan asumsi kalau itu tidak sesuai dengan sistem demokrasi berarti sistem itu adalah diktator, otoriter dan jelek. Padahal sistem demokrasi sendiri adalah sistem yang buruk yang tidak layak dijadikan sebagai standar untuk menilai baik dan buruk bagi kaum muslim. Yang harus dijadikan standar , sekali lagi adalah syariah Islam.
Dengan asumsi kalau berbeda dengan demokrasi adalah diktator atau otoriter , maka banyak yang keliru menyimpulkan sistem khilafah itu adalah diktator dan otoriter. Padahal standar yang digunakan ini jelas keliru. Sebagai contoh, dalam sistem demokrasi , sebuah sistem dikatakan baik kalau menganut asas trias politika. Berdasarkan asas ini, harus dipisahkan tiga fungsi dalam sistem politik (legislatif, yudikasi, dan eksekutif). Alasannya, kalau tiga fungsi ini tertumpu pada satu orang seperti dalam sistem Teokrasi di Eropa, penguasa itu akan cendrung menjadi diktator.
Sementara dalam sistem Khilafah, Khalifah selain sebagai eksekutif (pelaksana pemerintahan), dia juga memiliki wewenang sebagai yudikatif untuk mengadili pelanggaran di tengah masyarakat. Jelas kalau berdasarkan cara pandang demokrasi ini, sistem Khilafah ini berarti otoriter atau diktator.
Apalagi muncul kesalahan saat menganggap Khalifah juga memiliki fungsi legislasi seperti sistem teokrasi, yang menganggap suara raja adalah suara Tuhan. Sehingga kata-kata raja adalah kebenaran itu sendiri. Karena itu raja tidak pernah salah. Kemudian disimpulkan sistem Khilafah akan sama kondisinya dengan sistem teokrasi yang memunculkan penguasa yang diktator dan otoriter.
Menyamakan sistem Khilafah dengan teokrasi seperti ini adalah keliru. Sebab, kata-kata Khalifah bukanlah otomatis kata-kata Tuhan yang pasti benar. Khalifah dalam keputusan dan kebijakannya tetap harus merujuk kepada hukum syara’. Karena itu, Khalifah sangat mungkin salah dan menyimpang dari hukum syara. Untuk itu, Islam mewajibkan untuk melakukan koreksi terhadap penguasa (muhasabah lil hukkam) yang menyimpang dari hukum syara’. Ada kewajiban koreksi ini jelas menunjukan bahwa Islam melihat kemungkinan bahwa Khalifah itu keliru. Kalau kata-kata Khalifah selalu benar, untuk apa Islam mewajibankan mengkoreksi penguasa yang menyimpang ?
Kesalahan keempat adalah saat menyimpulkan bahwa Khilafah tidak memiliki sistem tertentu dengan melihat terjadinya konflik, pembunuhan atau kekecauan di beberapa bagian dari sejarah Khilafah. Seperti terjadinya pembunuhan terhadap Khalifah. Kemudian dengan sederhana menyimpulkan karena ada pembunuhan terhadap kepala negara berarti tidak ada mekanisme politik yang menjamin keamanan kepala negara dan masyarakatnya. Padahal seharusnya kita harus meneliti lebih mendalam apakah hal tersebut terjadi karena ketidakmampuan sistem idealnya atau karena penyimpangan dari sistem ideal tersebut. Apa yang terjadi dalam konflik-konflik berdarah dalam Islam, justru karena menyimpang dari sistem ideal Islam yakni syariah Islam, bukan karena akibat penerapan syariat Islam itu sendiri
Untuk menilai apakah tidak ada sistem untuk mencegah itu seharusnya yang dijadikan rujukan adalah sumber sistem itu, dalam hal ini adalah syariah Islam. Dalam hal ini syariah Islam jelas memiliki cara untuk mencegah dan menangani konflik tersebut.
Kalau semata-mata ada kekecauan dan pembunuhan, kenapa tidak dikatakan bahwa sistem demokrasi tidak memiliki sistem ? Padahal pembunuhan kepala negara, politikus, juga terjadi dalam sejarah sistem demokrasi seperti di Amerika Serikat dan Eropa . Sejarah negara-negara demokrasi, seperti halnya sejarah Khilafah Islam, bukanlah tanpa konflik. AS yang sering diklaim sebagai kampiun demokrasi pernah mengalami perang saudara yang berdarah-darah. Kalau pembunuhan terhadap Khalifah sebagai kepala negara menjadi soroton ,apakah AS sepi dari hal itu ? Bagaimana dengan pembunuhan terhadap Kennedy, percobaan pembunuhan terhadap Reagen dan pemimpin-pemimpin politik AS lainnya.
Revolusi Perancis sebagai peristiwa penting demokrasi juga penuh darah. Runtuhnya negara komunis yang kemudian berubah menjadi negara demokrasi, penuh dengan pertumpahan darah dan konflik seperti yang terjadi di Balkan saat ini. Hal ini secara mendalam dibahas Jack Snyder dalam From Voting to Violence yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, Dari Pemungutan Suara ke Pertumpahan Darah (Jakarta: KPG, 2003).
Mekanisme Islam Mencegah Penyimpangan Khalifah
Dalam syariat Islam, sudah ada mekanisme yang kalau itu diterapkan akan mencegah konflik. Secara garis besar misalnya Islam mengharamkan saling membunuh , saling mendzolimi antara penguasa dan rakyat, kewajiban menjaga persatuan, dan keharaman bughot (memberontak). Secara lebih rinci Islam juga mengatur bagaimana mencegah penyimpangan Khalifah, antara lain :
(1) Membangun Kesadaran Politik masyarakat. Dalam sistem apapun, penerapan sistem itu tergantung dengan orang-orangnya. Terjadinya kemunduran dalam masyarakat Islam disebabkan karena buruknya penerapan Islam ditengah masyarakat. Karena itu pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menjalankan sistem Khilafah secara konsisten adalah sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Lemahnya kesadaran masyarakat akan membuat terjadinya penyimpangan. Karena itu, dalam sistem Khilafah , upaya membangun dan memelihara kesadaran masyarakat tentang Islam adalah sangat penting. Adalah tugas negara untuk melakukan pendidikan politik Islam di tengah masyarakat. Partai Politik Islam juga bertanggung jawab untuk membina kesadaran politik Islam ditengah masyarakat, dengan melakukan pembinaan politik di tengah masyarakat (tasqiif jama’i) . Inilah langkah mendasar yang dilakukan untuk mencegah penyimpang Khalifah. Lewat kesadaran politik Islam ini, masyarakat akan tetap konsisten memelihara sistem Khilafah dan tidak membiarkan sedikitpun penyimpangan terhadap syariah Islam yang dilakukan oleh Khalifah.
(2) Khalifah dipilih dengan ikhtiar wa ridho. Di dalam Islam Khalifah adalah pilihan rakyat yang dilakukan bukan dalam kondidi tertekan. Karena itu rakyat tidak boleh dipaksa untuk memilih seseorang yang tidak dia senangi. Langkah ini tentu saja bisa mencegah munculnya penguasa dzolim yang diketahui oleh rakyat memiliki tingkah laku yan buruk.
(3) Kewajiban Mengkoreksi Penguasa. Untuk mencegah penyimpangan penguasa , Islam memerintahkan untuk melakukan muhasabah lil hukkam (mengkoreksi penguasa) seperti yang ditegaskan dalam QS Ali Imron: 3. Dalam Islam kedudukan mengkoreksi penguasa yang menyimpang mensejajarkan dengan pemimpin para syuhada dan menyebutkannya sebaik-baik jihad. Islam juga mengingatkan tidak adanya koreksi terhadap penguasa akan membahayakan umat Islam secara keseluruhan. Koreksi ini bisa dilakukan secara terorganisir oleh partai politik-partai politik yang bebas berdiri dalam sistem Khilafah. Bisa juga dilakukan secara individual. Tugas ini juga dilakukan oleh wakil-wakil rakyat di Majelis Umah yang sentiasa memperjuangkan aspirasi rakyatnya.
(4) Keberadaan Mahkamah Madzolim yang mengadili perselisihan antara rakyat dan penguasa (Khalifah). Dalam hal ini Qodhi (hakim) dalam mahkamah ini menetapkan telah terjadinya kedzoliman terhadap rakyat dan memerintahkan Khalifah untuk menghilangkan kedzoliman yang membuat rakyat menderita tersebut. Khalifah juga memiliki wewenang untuk memberhentikan Khalifah yang dianggap telah melakakukan pelanggaran yang menyebabnya dia harus diberhentikan sebagai khalifah.
(5) Memerangi Khalifah. Kalau proses muhasabah , demikian juga mahkamah madzolim tidak berjalan, dalam hal ini rakyat berhak kemudian mengangkat senjata untuk menurunkan Khalifah. Hanya saja syaratnya adalah bahwa Khalifah tersebut terbukti telah melakukan kekufuran yang nyata (kufron bawahan) seperti menolak syariat Islam dan menggantikannya dengan sistem kufur yang lain. Bisa disebut inilah benteng terakhir untuk mencegah munculnya penguasa yang dzolim.
Lima mekanisme diatas kalau benar-benar dijalankan tentu akan mencegah munculnya penguasa yang dzolim yang mensengsarakan rakyat. Artinya, terjadinya penyimpangan bisa jadi disebabkan karena kelima mekanisme diatas tidak berjalan dengan baik. Kalau seperti ini terjadi bukan sistem Khilafah nya yang salah ,tapi orang-orang yang melaksanakan sistem ini. Sistem se-ideal apapun kalau tidak dilaksanakan oleh orang-orangnya secara konsekuen tentu saja akan menyebabkan kekacauan.
Keberhasilan Sistem Khilafah
Menutup mata terhadap keberhasilan sistem Khilafah adalah kebodohan yang nyata. Siapapun kalau berpikir objektif akan melihat keberhasilan dari sistem ini saat dijalankan secara benar. Hal ini tidak bisa dipungkiri. Sistem Khilafah yang mengemban qiyadiah fikriyah (kepemimpinan berpikir) Islam di seluruh dunia telah berhasil mengubah bangsa Arab secara keseluruhan dari yang memiliki taraf berpikir yang rendah (fanatisme kesukuan dan kebodohan) menjadi bangsa yang terpandang , bahkan diseluruh dunia.
Sistem Khilafah berhasil membawa kesejahteraan bagi manusia di seluruh dunia, baik muslim maupun non muslim. Sistem Khilafah ini juga memainkan peranan penting dalam membawa Islam keseluruh pelosok dunia lewat dakwah dan jihad. Menyatukan jazirah arab, Parsia, Afrika, sebagian Eropa dan Asia.
Dibawah sistem Khilafah umat Islam menjadi umat yang terkemuka dalam peradabannya, kemajuan sains dan teknologi, dan keilmuannya. Hal ini tercatat dalam tinta emas para sejarawan yang jujur dan obyektif. Terbukti dari banyaknya penemuan-penemuan sains dan teknologi di era kekhilafahan. Termasuk bukti-bukti keilmuan yang tinggi yang bisa dilihat dari banyaknya buku-buku yang bermutu yang dikarang oleh ulama dan ilmuwan muslim yang hingga kini masih bisa dilihat sebagai bukti sejarah yang nyata. Bukti lain adalah peninggalan-peninggalan yang sifatnya fisik yang masih bisa dilihat kemegahannya hingga kini. Masjid-masjid dan bangunan-bangunan yang dibangun dimasa kekekhilafahan di Kardoba, Turki, Timur Tengah masih bisa disaksikan hingga saat ini.
Demikian membekasnya Islam yang dulu disebarkan Daulah Khilafah ke seluruh dunia. Hingga saat ini meskipun umat Islam telah kehilangan Khilafah , namun ideologi Islam masih banyak diemban oleh individu-individu kaum muslimin. Bangsa yang dulunya ditaklukkan lewat peperangan oleh pasukan Khilafah, tidak pernah menganggap Islam sebagai penjajah. Bahkan hingga saat ini penduduknya menjadi pejuang-pejuang Islam yang tidak rela tanahnya dijajah oleh kaum kafir. Kaum muslimin seluruh dunia hingga kini pun masih bersemangat dan berjuang bersama-sama untuk membangun kembali sistem Khilafah agar kembali terwujud di dunia ini.
Keagungan sistem islam ini secara jujur disampaikan Carleton S, Chairman and Chief Executive Officer, Hewlett-Packard Company, saat mengomentari peradaban Islam dari tahun 800 hingga 1600 (masa kekhilafahan), dia menyatakan : “ Peradaban Islam merupakan peradaban yang paling besar di dunia. Peradaban Islam sanggup menciptakan sebuah negara adidaya kontinental (continental super state) yang terbentang dari satu samudra ke samudra lain; dari iklim utara hingga tropik dan gurun dengan ratusan juta orang tinggal di dalamnya, dengan perbedaan kepercayaan dan asal suku….Tenteranya merupakan gabungan dari berbagai bangsa yang melindungi perdamaian dan kemakmuran yang belum dikenal sebelumnya. (Ceramah tanggal 26 September 2001, dengan judul Technology, Business, and Our way of Life: What Next” www. Khilafah com)
Sunday, March 4, 2007
MENEMPATKAN SEJARAH KELAM KHILAFAH
Posted by Thahir Azka at 6:46 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment